EENI Sekolah Bisnis Business School (Kursus, Magister, Doktor)

Perjanjian Perdagangan Bebas (PPB) Tiongkok-Singapura



Share by Twitter

Mata kuliah - Subject

Perjanjian Singapura-Tiongkok: liberalisasi Perdagangan Barang. Surat Keterangan Asal

  1. Tiongkok Singapura Perjanjian Perdagangan Bebas
  2. Manfaat bagi Eksportir
  3. Surat Keterangan Asal
  4. Ketentuan Asal

Contoh -Perjanjian Perdagangan Bebas (PPB)  Tiongkok-Singapura:
Tiongkok-Singapura Perjanjian perdagangan bebas

Pelatihan yang disediakan oleh EENI Global Business School:

  1. Magister: Bisnis Internasional, Perdagangan luar negeri, Transportasi Internasional
  2. Doctorate: Perdagangan Luar Negeri, Logistik Global

Siswa, Indonesia, e-learning, EENI Global Business School

Indonesia Pendidikan Tinggi dalam bahasa Inggris China 府 自 由 贸 易 协 定 Indonesia Pendidikan jarak jauh (Perancis) Chine Gelar, Online Magister, Doktor (Portugis) China Indonesia Pendidikan Pasca Sarjana di Spanyol China

 Perjanjian Perdagangan Bebas (PPB) Singapura-Tiongkok

Tiongkok dan Singapura menandatangani Perjanjian Perdagangan Bebas (PPB) pada tanggal 23 Oktober 2008.

Berdasarkan Perjanjian ini, kedua negara akan mempercepat liberalisasi Perdagangan Barang berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang dari Tiongkok-ASEAN dan selanjutnya meliberalisasi perdagangan Jasa.

Para Perjanjian Perdagangan Bebas (PPB) Tiongkok-Singapura mulai berlaku pada Jan 1, 2009.

Para Perjanjian Perdagangan Bebas (PPB) Singapura-Tiongkok-meliputi Perdagangan Barang, Jasa perdagangan, Ketentuan Asal, obat perdagangan, tindakan kesehatan, hambatan teknis perdagangan, Tugas kepabeanan, Kerja Sama Ekonomi dan penyelesaian sengketa, antara lain.

Saat ini, Cina adalah dagang terbesar ketiga Singapura mitra dan tujuan investasi terbesar.

Tiongkok-Singapura



EENI Kami tidak menggunakan cookie
Kembali ke atas halaman ini

Bahasa (Indonesia Magister Bisnis)