Singapura Asosiasi Perdagangan Bebas EropaPerdagangan Barang, Jasa dan Investasi Singapura-Islandia, Liechtenstein, Norwegia dan Swiss
EENI Global Business School EENI EENI EENI Pelatihan yang disediakan oleh EENI Global Business School:
Singapura Asosiasi Perdagangan Bebas Eropa Perjanjian Perdagangan Bebas (PPB) Perjanjian Perdagangan Bebas (PPB) Singapura-Asosiasi Perdagangan Bebas Eropa (EFTA) berlakunya dalam 1 Januari 2003. Asosiasi Perdagangan Bebas Eropa (Islandia,
Liechtenstein,
Norwegia dan Swiss) dan Singapura membentuk suatu kawasan perdagangan bebas sesuai dengan ketentuan Persetujuan
ini. (A) untuk mencapai liberalisasi Perdagangan Barang, sesuai dengan Pasal XXIV Perjanjian Umum mengenai Tarif dan Perdagangan; (B) untuk mempromosikan kompetisi di Merek Negara, terutama yang berkaitan dengan Hubungan ekonomi di antara para Pihak; (C) untuk mencapai liberalisasi lebih lanjut atas dasar saling pasar pengadaan pemerintah para Pihak; (D) untuk mencapai liberalisasi perdagangan Jasa, sesuai dengan Pasal V dari Persetujuan Umum mengenai Perdagangan Bidang Jasa (selanjutnya disebut sebagai "GATS"); (E) untuk saling meningkatkan peluang investasi dan perlindungan sesuai konstan untuk penanam modal dan investasi; (F) untuk memastikan perlindungan yang memadai dan efektif dari hak kekayaan intelektual, sesuai dengan standar internasional, dan. (G) untuk berkontribusi dengan cara ini, dengan penghapusan hambatan perdagangan
dan investasi, dengan perkembangan yang harmonis dan perluasan perdagangan
dunia. |