Bea cukai (Instansi Kepabeanan) di mana pun di dunia ini adalah suatu organisasi yang keberadaannya amat esensial bagi suatu negara, demikian pula dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Instansi Kepabeanan
Indonesia) adalah suatu instansi yang memiliki peran yang cukup penting dari negara dalam melakukan tugas dan fungsinya untuk:
Melindungi Komunitas dari masuknya barang berbahaya;
Melindungi industri tertentu di dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat dengan industri sejenis dari luar negeri;
Memberantas penyelundupan;
Melaksanakan tugas titipan dari instansi lain yang berkepentingan dengan lalu lintas barang yang melampaui batas-batas negara;
Memungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor secara maksimal untuk kepentingan penerimaan keuangan negara;
Peran Kebijaksanaan Fiskal di bidang Kepabeanan
Seperti diketahui bahwa perkembangan perdagangan internasional, baik yang menyangkut kegiatan di bidang impor maupun ekspor akhir-akhir ini mengalami kemajuan yang sangat pesat.
Pesatnya kemajuan di bidang tersebut ternyata menuntut diadakannya suatu sistem dan Proses bea cukai yang lebih efektif dan efisien serta mampu meningkatkan kelancaran arus barang dan dokumen.
- Pelepasan untuk Sirkulasi bebas
- Eksternal / Intern meninggal
- Bea Cukai Pergudangan
- Pengolahan bawah Bea Kontrol
- batin / ke luar Pengolahan
- Impor Sementara
- ekspor